
Deolipa Yumara dan Kliennya.
Dikabari | Jakarta – Perseteruan hukum antara mantan anggota Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan dua pengacara ternama, Elza Syarief dan Farhat Abbas, semakin memanas. Ini berawal dari tudingan bahwa sejumlah dana yang seharusnya menjadi hak anggota UMKM, yang sebelumnya terlibat dalam program investasi MeMiles yang penuh kontroversi, kini berada di tangan Elza Syarief. Para anggota UMKM yang merasa dirugikan tak tinggal diam. Mereka telah menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum untuk menuntut pengembalian dana yang dititipkan.
Deolipa Yumara dengan tegas menuntut agar Elza Syarief segera mengembalikan dana yang diduga senilai Rp55 miliar. “Dana ini milik anggota UMKM, bukan hak Elza Syarief. Kami minta agar dana ini dikembalikan tanpa ada alasan lagi,” ujarnya dalam wawancara di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2/2025).
Deolipa menegaskan bahwa pengacara tersebut tidak berhak menguasai dana tersebut dan harus segera mengembalikannya kepada yang berhak. “Ini uang yang bukan miliknya. Kami tidak akan diam jika dana tersebut terus dipegang oleh Elza Syarief,” lanjutnya.
Jika tuntutan ini diabaikan, Deolipa memperingatkan bahwa masalah hukum serius akan menyusul. “Jika dana itu tidak dikembalikan, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” katanya.
Langkah hukum berikutnya, menurut Deolipa, adalah pengiriman surat permohonan resmi untuk pengembalian dana tersebut dalam waktu sepekan. “Surat permohonan pertama akan segera kami kirimkan. Jika dalam seminggu tidak ada respon, surat kedua akan menyusul. Kami tidak ragu untuk melanjutkan ini ke ranah hukum,” tegas Deolipa. Dalam hal ini, pihak UMKM telah menyiapkan tiga kali surat permohonan, dengan ancaman pelaporan ke polisi jika tidak ada respons yang memadai.
Pertentangan ini menjadi semakin memanas setelah beberapa anggota UMKM mendatangi kantor Elza Syarief untuk memprotes ketidakjelasan pengembalian dana. Mereka mengecam keras sikap Elza yang terkesan mengabaikan hak-hak mereka, meskipun dana yang mereka titipkan pada pengacara tersebut seharusnya sudah dikembalikan sejak lama.
Pihak UMKM tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga ancaman tindak pidana yang semakin mendekat jika dana tersebut tidak segera diserahkan. “Kami akan segera melaporkan Elza Syarief jika dana yang menjadi hak anggota UMKM ini terus ditahan,” ujar Deolipa, yang mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat melibatkan ribuan anggota UMKM yang merasa dirugikan akibat investasi yang gagal dan pengelolaan dana yang buram. Masyarakat kini tengah menunggu langkah selanjutnya, baik dari sisi hukum maupun penyelesaian masalah secara adil dan transparan.
(Migo)