
Pengacara Japto, Sri Dharen SH, MH, MBA
Dikabari | Jakarta – Pada Rabu, 8 Januari 2025, Sri Dharen diundang penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan pada tahun lalu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini sempat tertunda karena adanya upaya damai yang sebelumnya sempat diusulkan, lalu kita patuhi. Namun, dengan adanya surat telegram dari Kapolri Nomor 1160 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2023, yang menginstruksikan agar semua proses pidana yang melibatkan calon legislatif dihentikan untuk menjaga netralitas Pemilu, kasus ini sempat “di-hold” sementara.
“Karena ada wacana damai di awalnya, proses hukum sempat tertunda. Namun, kami akhirnya mematuhi peraturan yang ada dan kini penyidik kembali memanggil untuk melanjutkan prosesnya,” ungkap Sri Dharen.
“Bagi saya sih sudah stop, tidak ada lagi damai-damai tinggal lanjut tapi kalau pelapor bilang harus berdamai saya tidak perlu temui mereka lagi,tapi temui penyidik . Karena bagi saya mereka sudah tidak komit permintaan yang mereka minta durasi sudah kita kasih untuk berdamai atau meminta maaf di media. W sendiri tidak bisa dihubungi. Jadi selama ini kan kita tidak kita sempat berinteraksi dengan W,” tandasnya.
Mulanya persoalan sengketa lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat dihuni oleh keluarga Wanda Hamidah, semakin memasuki tahap hukum. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa antara pihak keluarga Wanda Hamidah dan Japto Soeryosoemarno, Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Japto yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Sri Dharen SH, MH, MBA, berencana mengoptimalkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sri Dharen menyebutkan bahwa meskipun keluarga Wanda telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun, hal tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut. “Menggunakan lahan puluhan tahun tak berarti bisa langsung menjadi pemiliknya,” tegas Dharen.
“Memang SHM-nya atas nama Pak Japto Soeryosoemarno langsung kenapa dia harus menggarap aset orangnya? kecuali kalau SHM-nya atas nama keluarga mereka atau sama dia.Berarti artinya ada indikasi yang ingin menguasai rumah utama disini satu,” tambahnya.Menurut Dharen pihaknya sedang menunggu keputusan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini. “Penyidik sedang melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, setelah itu proses selanjutnya akan berjalan,” jelasnya.
Sengketa yang Diduga Ada Hubungannya dengan Kampanye Politik
Terkait keterlibatan Wanda Hamidah, Sri Dharen mengatakan, bahwa hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung dengan Wanda. Ia menilai bahwa upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. “Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdamai, namun tidak ada respon dari pihak Wanda. Mereka justru tidak komit terhadap apa yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya. Dharen juga menyebutkan bahwa Wanda tidak memiliki hubungan langsung dengan kepemilikan lahan tersebut dan hanya terlibat dalam keramaian terkait masalah ini. “Wanda tidak ada tanggung jawab langsung terhadap tanah ini. Dia hanya terlibat karena mungkin ada hubungan keluarga dengan pihak yang tinggal di sana,” tambahnya.
Dengan W melibatkan diri untuk membuat situasi jadi lebih keruh hanya memperkeruh masalah dengan kehadiran W,” sebutnya
Sri Dharen juga menyinggung dugaan bahwa keterlibatan Wanda Hamidah dalam masalah ini berkaitan dengan momentum politik, mengingat saat itu Indonesia tengah memasuki masa kampanye Pemilu. “Kami menduga bahwa ini merupakan upaya untuk mengambil keuntungan politik dari situasi yang ada,” ujarnya, meskipun ia menegaskan bahwa hal ini masih merupakan spekulasi.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan atas lahan yang sudah ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah sejak beberapa dekade lalu. Lahan tersebut sebelumnya disewa oleh keluarga yang tinggal di sana, namun status sewa tersebut sudah berakhir sejak tahun 1980-an. Pada 2012, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Japto Soerjosoemarno dikeluarkan, yang menguatkan klaimnya terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Sri Dharen menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi pihak Wanda untuk terus tinggal di lahan tersebut setelah habisnya masa sewa. Ia juga mengkritisi bahwa keterlibatan Wanda yang muncul belakangan ini terkesan lebih untuk memanaskan situasi. “Kami bingung mengapa Wanda harus terlibat dalam sengketa ini. Sejauh yang kami tahu, dia hanya memiliki hubungan keluarga dengan mereka yang tinggal di sana,” kata Dharen.
Proses hukum terkait sengketa lahan ini kini tengah berjalan. Setelah penetapan tersangka, kasus ini akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kuasa hukum Japto menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari proses hukum ini, meskipun ada upaya damai yang sebelumnya sempat diajukan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan lebih lanjut dari pihak Wanda Hamidah atau kuasa hukumnya terkait proses hukum ini. Kuasa hukum Wanda, yang sempat berinteraksi dengan pihak Japto, dikabarkan telah mundur dan tidak lagi dapat dihubungi.
Sengketa lahan yang melibatkan keluarga Wanda Hamidah dan Japto Soerjosoemarno ini menunjukkan betapa rumitnya masalah hukum yang melibatkan hak kepemilikan tanah, terutama ketika ada dugaan keterlibatan kepentingan politik. Proses hukum yang kini berlanjut di Bareskrim Mabes Polri akan menjadi tahap penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa ini.
(igo)