
Proyek Jelambar Baru VI dan Tanjung Duren Utara.
Dikabari | Jakarta – Bangunan rumah kos mewah yang berada di Jalan Jelambar baru VI,No 01, RT 021, RW 07, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tampak tidak sesuai dengan Izin, terlihat saat datangi ke lokasi, Sabtu (13/07/2024).
Menyikapi laporan keresahan warga kepada media Dikabari.Com melalui pesan singkat whatsapp, Terkait sebuah bangunan rumah kos mewah 6 lantai layaknya hotel oyo, Dan hasil pantauan wartawan Dikabari. Com dilokasi tertera bangunan tersebut mengantongi izin 4 lantai dengan peruntukan rumah kos.
” Inikan menjadikan contoh kurang baik dan berdampak tidak baik buat lingkungan sekitar, saya khawatir kalau di wilayah tempat tinggal saya ada bangunan yang melanggar aturan, banyak loh kasus bangunan roboh karena tidak sesuai izin.” pungkasnya.
Ditempat berbeda proses pembangunan yang dijalan Taman Daanmogot 2, No 24, RT 03, RW 01, Kelurahan Tanjung duren utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Proyek Rumah kos mewah dengan izin 4 lantai, terpantau 6 lantai, dan sudah beberapa kali disegel oleh dinas cipta karya, hingga disegel mati atau tidak boleh ada aktivitas pembangunan sama sekali di lokasi proyek.
Namun hasil pantauan Dikabari.Com pelaksana memang mengabaikan tindakan dari aparatur tersebut, didapati para pekerja tetap beraktivitas dilokasi dan salah satu tukang menyebut sekarang sedang kejar tampak luar.
” Ya pak saya hanya libur beberapa hari saja setelah disegel dan lanjut diperintahkan kejar progres tampak luar. ” Ucapnya.
Didapati juga keterangan dari keamanan di lokasi tersebut, ” Cuma proyek ini yang ga mau ikuti aturan di wilayah, dan banyak menuai protes warga, Seharusnya kegiatan pekerjaan diliburkan di setiap sabtu dan minggu, eh ini malah diabaikan terus ga dihiraukan aturan wilayah, dan sempat membuat geram RW dan menyarankan ke pekerja agar stop di hari tersebut, akan tetapi sabtu minggu berikutnya tetap kerja,”:tuturnya.
Warga khawatir di lingkungannya terjadi hal yang tidak diinginkan terkait keberadaan bangunan yang melanggar dan berpesan agar aparatur pemerintah menindak tegas kegiatan tersebut sesuai SOP.
( Ddg)