
Dikabari.com | Jakarta – Puluhan miliar rupiah yang ditempatkan di Koperasi Sentosa oleh para nasabah sejauh ini belum juga dikembalikan. Dan pengurus koperasi hingga saat ini belum mempertanggung jawabkanya.
Sehingga nasabah Koperasi Sentosa (KS) sekitar 500 nasabah telah melakukan upaya Hukum Perdata Maupun Pidana, diantaranya:
1.Menempuh jalur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
2.Lapor ke Polisi (Pidana)
3.Lapor ke Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ke Gedung Kemenkop
Nasabah mengungkapkan status terakhir Pengurus KS telah lalai mematuhi keputusan PKPU, yaitu tidak membayarkan kewajiban para anggotanya, juga belum melaksanakan RAT sejak tahun 2020.
Anggota yang kecewa telah melaporkan permasalahan kepada Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah di Kemenkop UKM, menyusul penyelesaian melalui jalur PKPU/Homologasi (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang telah berlarut-larut sejak tahun 2020
Pertemuan pun telah dilakukan 4 kali. Akan tetapi namun tidak ada solusi yang konkrit dari Satgas tersebut. “Malah terkesan tidak berdaya karena terbentur sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Common Law bukan Anglo Saxon serta Undang-undang bahwa Satgas tidak bisa masuk untuk melakukan investigasi terutama aliran dana dari para Pengurus Koperasi Sentosa,” ungkap salah satu nasabah yang kecewa, dimana milyaran uangnya sampai saat ini juga tidak dikembalikan pengurus Koperasi Sentosa,” 2 pekan lalu di Kemenkop usai pertemuan.
Selain itu para Anggota KS juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya (Dirkrimum dan Dirkrimsus) juga Dittipideksus Bareskrim Polri.
**