Kejari Buleleng Maraton Tuntaskan Berkas Perkara BUMDes Pucak Sari Telah Masuki Tahap 1
Dikabari.com | Singaraja – Berkas Perkara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari (tahap I) akhirnya diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kepada Penuntut Umum (PU)
Tersangka mantan Bendahara Nyoman Putu Masdani dari penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kepada Penuntut Umum
Sebelumnya Bendahara BUMDes Desa Pucak Sari Kecamatan Busungbiu dijebloskan ketahanan Kamis (7/4/2022) pukul 15.00 wita setelah menjalani periksaan dengan didampingi seorang Lowyer.
Ketua Bumdes Pucak Sari, Nyoman Jinarka, lebih awal menjalani masa tahanan hingga menyeret kembali Putu Masdani
Kasi Intel Kejari Buleleng Agung Jayalantara dalam penyerahan berkas ke Penuntut Umum Kamis (21/4) mengungkapkan,
“Penyerahan berkas perkara (Tahap I) terhadap tersangka Bendahara dari Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kepada Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan sementara dititip di Rutan Polsek Sawan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022.
Tersangka Masdani mengakibatkan BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 250.700.675,49,- (dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah empat puluh sembilan sen), dimana terhadap tersangka disangkakan
Lanjut Agung Jayalantara, Putu Masdani melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,dengan acaman hukuman mencapai 5 tahun.
Kini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) bundel bukti kas keluar masuk tahun 2014 sejumlah 74 buku besar, 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, Desember Tahun 2014, buku angsuran kredit pinjaman Bumdes Banjar Pakraman, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Tahun 2014 dan dokumen lainnya.
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum akan melakukan pemeriksan Berkas Perkara Aquo, apakah telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil, dan nantinya Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari akan mengambil sikap apakah lanjut ke pengadilan atau ada petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara,”jelas Agung.
ds
Average Rating