Ditresnarkoba Poldasu Ringkus Terduga Kurir Sabu 13 Kg

Dikabari.com | Medan – Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam. Dari pelaku bernama Muhammad Alfis (21), polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.

Berdasarkan data didapat, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan info ini, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu tersebut dibawa seorang pria warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.

Petugas pun kemudian mengejar dan meringkus Alfis saat sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dari penggeledahan dua tas yang dibawanya, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil introgasi barang bukti itu milik seorang warga Aceh bernama Putra.

“Benar, BB yg disita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik masih mengejar pemilik sabu bernama Putra,” ujarnya, Sabtu (21/8/2021).

Rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. “Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta,” ucapnya.

Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. “Masih dikembangkan lagi,” kata Hadi.

Edrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *