
Dikabari.com | Jakarta -Polisi berhasil tangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni RA/NR (31) Perempuan, warga Menteng Jakarta Pusat tidak lain adalah Artis NR dan yang ketiga AB (42) laki-laki, warga Menteng Jakarta Pusat adalah suami Artis RA. Kemudian sopir ZN (43) laki-Laki, warga Cinere Depok.
“Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Anggota Unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat dibawah pimpinan Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus S.IK telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudari RA/NR diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu dirumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH dan Kompol Indrawienny Panjiyoga SH.S.K. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar jumpa Pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Bedasarkan informasi tersebut sambung Yusri, kemudian anggota melakukan penyelidikan ketempat yang di maksud, pada hari hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di pada
saat melakukan penyelidikan Anggota mengamankan sopir dari saudari RA yang bernama ZN sedang berdiri sendirian di depan rumah di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap saudara ZN diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, pada saat di introgasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan konsumsi bersama dengan RA ( NA) dan AB,” ujar Yusri.
Berdasarkan keterangan tersebut Polisi mengamankan saudari RA dalam rumahnya, pada saat ditangkap dan di geledah dari saudara RA dapat disita barang bukti berupa, 1 (satu) set bong alat untuk mengkonsumsi sabu, kemudian saudara ZN dan RA berikut barang bukti yang di amakan di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut.
kemudian lanjut Yusri, sekitar pukul 20.45 WIB saudara AB datang secara kooperatif ke Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya di lakukan pemeriksaan Urine terhadap saudara ZN. RA dan AB dengan hasil urine ketiga orang tersebut Positif mengandung metamfetarnin/sabu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan saudara RA dan AB mengaku mulai mengkonsumsi sejak 2 (dua) bulan yang lalu.
Pertanggung jawabkab perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Yusri.
Tommy Sens