Kemenag Tindak Lanjuti Temuan BPK Ada Uang APBN Masuk Rekening Pribadi

Jakarta, Dikabari.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut ada 5 institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN).

Kementerian/lembaga itu yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya uang negara di satuan kerja Kemenag yang ditransfer ke rekening pribadi. Temuan itu ada di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Muhammad Thambrin menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti

Menurut Thambrin, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian uang ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.

“Terkait temuan itu sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan,” kata Thambrin, Kamis (23/7/2020).

Thambrin mengatakan, BPK juga telah memahami penjelasan Kemenag terkait hal ini. Oleh karena itu, laporan keuangan Kemenag mendapat opini WTP.

Sebagaimana arahan Menteri Agama Fachrul Razi, Thambrin meminta jajaran Kemenag untuk lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara sehingga mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya. Sebelumnya diberitakan.

Untuk di Kementerian Agama, terdapat sebesar Rp 20,71 miliar, berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 yang ada pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan rekening pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp 4,96 miliar. “Dana kelolaan disimpan tunai atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar. Dan pemindahan rekening pribadi pada 5 satker sebesar Rp 10,34 miliar,” kata Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *