Mendikbud Merespon Terkait Demo Pelajar

 

Ilustrasi

Jakarta, dikabari.com  Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan, yang ditandatangani Jumat 27 September 2019.
 
Adapun isi surat tersebut,Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, untuk 1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru agar :a,memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah; b. menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Dalam surat tersebut, Mendikbud menyampaikan surat ini dikeluarkan agar kejadian pada tanggal 25 September 2019 tidak terulang.
Adapun kejadian yang dia maksud aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Dalam surat itu Mendikbud juga meminta agar instansi terkait memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang “terdampak dalam aksi unjuk rasa.
Dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip, bahwa Mendikbud mengatakan: siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan.”
“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” tambahnya. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *